Balai Taman Nasional Gunung Merbabu
VISI
Terwujudnya kelestarian Taman Nasional Gunung Merbabu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MISI
1. Memantapkan batas dan fungsi kawasan;
2. Meningkatkan perlindungan dan pengamanan kawasan, pengawetan keanekaragaman hayati serta pengendalian kebakaran hutan;
3. Meningkatkan penutupan hutan Taman Nasional Gunung Merbabu;
4. Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional;
5. Meningkatkan pemanfaatan jasa lingkungan dan Obyek Daya Tarik Wisata Alam;
6. Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan kemitraan
7. Meningkatkan sarana dan prasarana
8. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
SASARAN STRATEGIS TAHUN 2010-2014
Sasaran strategis pembangunan Taman Nasional Gunung Merbabu dalam kurun waktu lima tahun kedepan (2010-2014) diarahkan untuk mendukung capaian kegiatan pada tingkat eselon I yang tertuang dalam capaian indikator kinerja kegiatan yaitu :
1. Penataan dan Pemeliharan Batas Kawasan Hutan
2. Pengelolaan dan Pengembangan Jenis Genetik
3. Pembinaan dan Pengendalian Pemanfatan Jasa Lingkungan
4. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan
5. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
6. Penyelenggaraa Operasional dan Pemelihara Sarana Perkantoran
ORGANISASI
Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional Gunung Merbabu diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007


Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dalam melakukan pengelolaaan kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu berpedoman kepada Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu (RPTN). Kegiatan yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu terdiri dari kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan pengelolaan kawasan. Kegiatan pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu mencakup : konservasi kawasan, konservasi keanekaragaman hayati, pengamanan dan perlindungan hutan, pengendalian kebakaran hutan serta pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas BTNGMb :
Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan Taman Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dengan uraian :
- Perlindungan system penyangga kehisupan (mata air, pencegah banjir, pencegah erosi dan pencegah longsor)
- Pemanfaatan tumbuhan dan maupun satwa liar dan atau bagian bagiannya serta hasil daripadanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan , penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan dan pemeliharaan untuk kesenangan secara lestari
- Pengawetan Keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa baik pada tingkat keanekaragaman genetik, jenis/species maupun ekosistemnya.
Fungsi BTNGMb :
- Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Taman Nasional
- Pengelolaan Taman Nasional
- Penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan Taman Nasional
- Pengendalian Kebakaran Hutan
- Promosi, Informasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pengembangan Bina Cinta Alam dan Penyuluhan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Kerjasama pengembangan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta pengembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
KEPEGAWAIAN
Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) sampai Desember 2010 telah memiliki 54 orang pegawai yang terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 44 orang dan Tenaga Kontrak sebanyak 10 orang.

Berdasarkan jabatan, pegawai Balai TNGMb terdiri dari : Struktural Eselon III sebanyak 1 orang, Struktural Eselon IV sebanyak 3 orang, Polisi Kehutanan (Polhut) sebanyak 17 orang, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sebanyak 8 orang dan Calon PEH 5 orang, Calon Penyuluh Kehutanan sebanyak 2 orang, Non Struktural sebanyak 9 orang.
Pembagian pegawai berdasarkan wilayah kerja meliputi : Kantor BTNGMb sebanyak 24 orang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I sebanyak 14 orang dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II sebanyak 16 orang.
PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERBABU
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu merupakan Balai Taman Nasional Type C yang memiliki 2 (dua) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN), yakni :
- Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kopeng di Kabupaten Boyolali dan Semarang,
- Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Krogowanan di Kabupaten Magelang.

SPTN Wilayah I berkedudukan di Kopeng dengan wilayah kerja tersebar di Kecamatan Getasan (Desa Batur, Desa Tajuk, dan Desa Kopeng) di Kabupaten Semarang; Kecamatan Ampel (Desa Ngagrong, Desa Candisari, Desa Ngargoloko, Desa Sampetan, Desa Ngadirojo, dan Desa Jlarem) dan Kecamatan Selo (Desa Jrakah, Desa Lencoh, Desa Samiran, Desa Selo, Desa Tarubatang, Desa Senden, dan Desa Jeruk) di Kabupaten Boyolali. Dengan jumlah penduduk di dalam dan di sekitar kawasan sebanyak 74.691 jiwa (2 kabupaten, 3 kecamatan, 16 desa) yang pada umumnya memiliki mata pencaharian di bidang pertanian, perkebunan (sayur) dan peternakan.

Sedangkan SPTN Wilayah II berkedudukan di Wonolelo dengan wilayah kerja tersebar di Kecamatan Sawangan (Desa Wonolelo, Desa Wulunggunung, dan Desa Banyuroto), Kecamatan Pakis (Desa Petung, Desa Daleman Kidul, Desa Pogalan, Desa Ketundan, Desa Kenalan, Desa Banyusidi, Desa Pakis, Desa Kaponan, Desa Gondongsari, Desa Munengwarangan, Desa Muneng, dan Desa Jambewangi), Kecamtan Candimulyo (Desa Surodadi) dan Kecamatan Ngablak (Desa Tejosari, Desa Genikan, dan Desa Jogonayan) di Kabupaten Magelang, dengan jumlah penduduk di dalam dan di sekitar kawasan sebanyak 65.227 jiwa (1 kabupaten, 4 kecamatan, 20 desa).
Last Updated (Friday, 25 February 2011 04:21)








